Kamis, 08 Desember 2011

Homoseksualitas


Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat. Homoseksualitas dikategorikan sebagai masalah social karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai, norma ataupun kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman oleh masyarakat dan homoseksualtis juga tidak sesuai dengan unsur-unsur kebudayaan yang kita miliki, apabila hal ini semakin marak terjadi maka dikhawatirkan dapat membahayakan kehidupan social. Banyak masyarakat yang telah menerima keberadaan kaum homoseksual, tetapi homoseksualitas tetap dikategorikan sebagai masalah social karena tindakan homoseksualitas tidak sesuai dengan kodratnya dan tidak berpedoman pada nilai-nilai yang berlaku. Soekanto, Soerjono. 1992. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.

Dalam konsep fungsionalisme structural yang dijelaskan oleh Tallcot parsons, masyarakat dilihat sebagai sebuahh hal yang terdiri dari system maupun unsure dalam system(sub-sistem) yang akan menentukan bagaimana kehidupan social dalam suatu masyarakat dapat berjalan dengan baik. Menurut teori fungsionalisme structural, maka ketika salah satu system maupun sub-sistem dalam masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dapat menyebabkan terciptanya penyimpangan dalam diri seorang individu yang terkait dengan system maupun sub-sistem tersebut. Perilaku penyimpangan yang muncul dalam diri seseorang gay atau lesbian diakibatkan oleh sosialisasi dari system maupun sub-sistem dalam masyarakat yang berjalan tidak semestinya. Beberapa unsur masyarakat yang dapat dikatakan sebagai system yang membentuk masyarakat antara lain adalah lingkungan keluarga dan pergaulan.
Akhir-akhir ini homoseksualitas di negara Indonesia semakin meningkat, hal ini disebabkan karena tidak adanya perundang-undangan yang khusus mengatur masalah-masalah homoseksual dan hukum tidak secara tegas melarang homoseksualitas, misalnya dalam hal peranannya, kecuali apabila ada perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan. Selain factor tersebut, sikap masyarakat yang terlalau acuh dan tidak peduli dengan kaum homoseksualitas akan menyebabkan semakin bertambahnya kaum homoseksual. Karena mereka yang menderita kelainan mental seksual akan amat menderita karena ejekan dan sikap sinis yang ditimpakan oleh masyarakat pada kaum homoseksual. Padahal mereka, walaupun ingin berubah dan sudah berusaha menjadi normal seperti orang-orang lain, terkadang mereka dianggap tidak mampu bersikap dan kembali seperti orang normal lainnya. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang berpedoman dengan aturan yang dipegang oleh masyarakat harus ikut andil untuk meminimalisir homoseksualitas dan tidak bersikap acuh serta sinis kepada mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar